Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Abai Lindungi Konsumen Fintech, OJK Siap Digugat

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menandatangani kerja sama mengenai pengembangan fungsi BPD di daerah di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menandatangani kerja sama mengenai pengembangan fungsi BPD di daerah di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso menyatakan OJK siap digugat jika terbukti abai melindungi konsumen financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol). Terutama setelah meninggalnya seorang sopir taksi yang diduga terjerat bunga utang pinjol yang melejit.

Baca juga: LBH : OJK Bisa Digugat karena Abai Mengatur Pinjaman Online

"Silakan saja, tapi memang faktanya demikian," kata Wimboh ditemui di kompleks Bank Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2019.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan OJK bisa digugat karena abai melindungi konsumen jasa keuangan menyusul jatuhnya korban jiwa. Hal tersebut disampaikan pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silivia Sari Sirait saat merilis hasil investigasi awal terkait meninggalnya Zulfadli, sopir taksi akibat dililit hutang dari layanan pinjaman online.

Wimboh menjelaskan selama ini OJK telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Mulai dari sisi perizinan, penetapan status legal dan ilegal hingga sisi edukasi layanan keuangan untuk menambah literasi publik terhadap jasa keuangan sehingga bisa membentengi konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, selama ini OJK, melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah mendata penyedia layanan pinjaman online yang legal. OJK bahkan juga telah memblokir penyedia jasa yang tidak terdaftar atau berizin dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Wimboh, jika mengacu pada fintech terdaftar maka mereka telah memiliki komitmen bersama untuk tak melanggar aturan. Misalnya, penyedia layanan harus transparan, peduli terhadap market conduct serta tidak boleh melakukan abuse kepada nasabah. Seperti, pengenaan denda yang mencekik nasabah.

"Kalau tidak terdaftar siapapun tidak mengerti komitmennya. Karenanya, sebaiknya masyarakat jika ingin memanfaatkan layanan fintech pilih yang terdaftar, kalau tidak terdaftar masyarakat pinjam ya urusannya sendiri-sendiri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.